Jika tunjangan kinerja
diberlakukan, maka hanya ada dua tunjangan penghargaan, yakni
tunjangan kinerja dan tunjangan beban kerja atau tunjangan
tambahan penghasilan. “Besaran tunjangan penghasilan belum
ada keputusan,” katanya. Penerapan tunjangan kinerja, tam bah Budi, akan
diujicobakan pada pembahasan PAK APBD 2014. Selama masa uji coba
itu akan dilakukan evaluasi untuk mengukur efektivitas program reformasi
birokrasi itu.
Sementara itu, untuk
menerapkan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS)
di lingkungan Pemkab Banyuwangi, tim reformasi birokrasi mulai susun
pembagian cluster satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pembagian
cluster itu dilakukan berdasar point atau grade jabatan di
masing-masing SKPD. Untuk cluster SKPD, pemkab membagi tiga cluster.
Cluster pertama terdiri atas sekretariat daerah, Bappeda, Dinas Pendapatan, Dinas Pen
didikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan
Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Ba dan Kepegawaian dan
Diklat, Inspektorat, Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Cluster kedua terdiri
atas Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, Dinas Koperasi dan
UKM, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan, Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintah Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Berencana, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong
Praja, Dinas Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan, Dinas Sosial, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Cluster
tiga terdiri atas Dinas Pemuda dan Olahraga, Sekretariat DPRD, Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), RSUD, Dinas Peternakan, Dinas
Kelautan dan Perikanan, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor
Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi, kecamatan dan Kelurahan.
“Penyusunan cluster itu, indi ka
tornya salah satunya beban kerja, dan jumlah anggaran yang
dikelola SKPD,” ungkap Kabag Organisasi Pemkab, Budi Santoso. Cluster
itu akan menjadi tolok ukur pembagian tunjangan ki nerja PNS. PNS yang
berada di cluster satu, tunjangan kinerjanya akan lebih banyak ketimbang
PNS di cluster II dan III. “Tunjangan kinerja analis di kecamatan dan
analis di Bappeda beda walau sama-sama analis,” tegasnya. Besaran
tunjangan kinerja yang akan diterima ditentukan PNS melalui kinerjanya
se tiap hari.
Karena itu, walau ber tugas di
SPKD cluster I, tapi kinerja personal PNS itu jelek, tunjangannya akan
jauh lebih kecil daripada PNS yang kinerjanya bagus di SKPD cluster II
dan III. Pada saat tunjangan kerja di terapkan tahun 2015 mendatang,
ungkap Budi, masing-masing PNS akan mengisi form khusus pekerjaan yang
telah di kerjakan. Setelah tunjangan kinerja diberlakukan, masing-masing
PNS akan memiliki user sendiri untuk mengisi form isian kinerja.
“Pengisian form itu berbasis online.
Bisa diisi dari mana saja sesuai pekerjaan yang dilakukan,” jelasnya.
Karena itu, PNS yang tidak kerja tidak bisa mengisi form itu.
Sebab, pekerjaan yang dilakukan PNS akan di masukkan dalam sistem
IT. Setiap pekerjaan yang dilakukan PNS memiliki poin sendiri,
mulai mengikuti rapat, memimpin rapat, dan beberapa pekerjaan lain.
“Sementara sudah ada sekitar 300 jenis
pekerjaan yang masuk data online. Sebelum di kirim ke data online, isian
form kinerja itu akan dilakukan verifikasi oleh atasan PNS,”
jelasnya. Khusus staf, verifikasi akan dilakukan pejabat eselon IV,
seperti kepala sub bagian (kasubag) dan kepala seksi (kasi).
Pejabat eselon IV, verifikasinya dilakukan pejabat eselon III, dan
verifikasi pejabat eselon III akan dilakukan pejabat eselon II. “Kepala
bagian, verifi kasinya dilakukan asisten,” tegas Budi. (radar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar