Banyuwangi
- Seluruh kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa
Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menolak kenaikan nilai jual obyek
pajak (NJOP) diberlakukan pada 2014. "Kami meminta penyesuaian tarif
NJOP dilaksanakan per 2015," kata kordinator Asosiasi Kades, Agus
Tarmidi, kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2014.
Permintaan itu
disampaikan 218 kepala desa kepada Asisten Sosial, Ekonomi, dan
Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Dinas Pendapatan di kantor Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi. Menurut Agus, kenaikan NJOP itu belum
disosialisasikan kepada kepala desa dan masyarakat, sehingga rawan
menimbulkan polemik. Sebab, naiknya NJOP akan berimbas pada tarif pajak
bumi bangunan (PBB) yang dibayarkan warga.
Nilai PBB ditentukan
berdasarkan NJOP. Untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar, tarif PBB yang harus
dibayar 0,1 persen. Sedangkan NJOP di atas Rp 1 miliar, tarif PBB yang
harus dibayar 0,2 persen. Padahal sebelum NJOP naik, menurut Agus,
kepala desa sebagai juru pungut cukup sulit menagih PBB. Dia khawatir
bila NJOP naik tanpa sosialisasi, warga semakin enggan membayar pajak.
"Kepala desa yang kesulitan," katanya.
Kenaikan NJOP di
Kabupaten Banyuwangi 100-300 persen, sesuai Peraturan Bupati Banyuwangi
Nomor 1 Tahun 2014. Kenaikan NJOP itu menyesuaikan edaran Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 2003. NJOP dinaikkan karena ada
ketimpangan antara NJOP lama dengan harga pasar di lapangan.
Asisten Sosial, Ekonomi, dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi
Achmad Wiyono mengatakan, sudah sepuluh tahun Pemkab Banyuwangi belum
menyesuaikan NJOP. Dengan naiknya NJOP ini, potensi pendapatan asli
daerah dari PBB akan naik hingga Rp 58 miliar. Nantinya, 10 persen dari
PBB tersebut akan kembali ke desa sesuai UU Desa. "Jadi masyarakat desa
yang akan menikmati," ujarnya.
Menurut Wiyono, pihaknya juga
khawatir kenaikan NJOP makin meningkatkan angka tunggakan PBB. Padahal
dalam sebelas tahun terakhir, tunggakan PBB di Banyuwangi mencapai Rp 37
miliar. "Kebijakan baru pasti berpolemik, tapi nantinya warga pasti mau
melaksanakan."
SUMBER TEMPO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar