Melbourne - Perusahaan tambang asal Australia, Interpid
Mines Ltd, pada 19 Februari 2014, mengumumkan telah mencapai
kesepakatan penyelesaian sengketa kepemilikan saham di tambang emas dan
tembaga Tujuh Bukit, Tumpang Pitu, Banyuwangi. Interpid bersedia melepas
80 persen pemilikan sahamnya, dan sebagai gantinya mendapatkan US$ 80
juta dalam bentuk uang tunai.
Chairman
Interpid Ian McMaster mengatakan, dalam perjanjian penyelesaian itu,
Interpid sepakat untuk mengakhiri semua proses gugatan dan sengketa atas
proyek Tujuh Bukit yang saat ini diajukan perusahaan. Kesepakatan itu
dimediasi oleh Provident Capital dan Saratoga Capital atas nama para
pihak yang bersengketa. “Kesepakatan penyelesaian ini akan kami mintakan
persetujuan dalam rapat pemegang saham pada April mendatang,” ujarnya
dalam keterangan tertulis seperti dilansir lama web resmi Interpid.
Interpid
menjalankan bisnisnya di Tumpang Pitu, bermitra dengan PT Indo Multi
Niaga sejak 2007. Kedua perusahaan sepakat bekerja sama mengelola
tambang tersebut. Namun kemudian pemilikan konsesi yang sebelumya
dimiliki Indo Multi dijual ke perusahaan lain sehingga menimbulkan
sengketa. Tambang Tumpang Pitu diperkirakan memiliki kandungan cadangan
emas 25 juta ounce dan 15 miliar pound tembaga.
Interpid menyatakan telah menghabiskan biaya eksplorasi di tambang Tujuh Bukit sebesar US$ 106 juta pada Desember 2012.
Interpid
sedianya sudah mulai mengajukan gugatan arbitrase di Pusat Arbitrase
Internasional Singapura melawan Bupati Banyuwangi. Interpid bulan lalu
juga mengajukan banding setelah kalah melawan Bupati Banyuwangi di
Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
Namun,
“Aspirasi dari para pemegang saham meminta agar kasus sengketa ini
segera diselesaikan dan segera lakukan pemulihan atas kerugian investasi
yang sudah kami tanamkan,” kata McMaster.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar