Genteng- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur merekomendasikan ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU) pusat untuk digelar pemungutan suara ulang di TPS
10 Genteng, Banyuwangi. Pasalnya, surat suara di TPS 10 Genteng tertukar
dan sudah tercoblos di Mojokerto.
Divisi Penindakan dan
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Sri Sugeng Pujiatmiko mengatakan,
satu TPS di Banyuwangi, sampul hijau surat suara DPRD kabupaten isi DPRD
provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) lain. “Kita merekom pemungutan ulang
karena surat suara yang tertukar sudah terlanjur dicoblos,” ungkapnya,
Rabu (09/04/2014)
Sri
Sugeng juga mengungkapkan, sebelumnya di Banyuwangi sudah terdekteksi
sebanyak 14 ribu lebih salah taruh amplop dan sudah dilakukan pengemasan
ulang. Dimungkinkan, lanjut Sugeng, surat suara di satu TPS tersebut
belum dikeluarkan dan dikemas ulang.
“Kita masih menunggu
kebijakan KPU pusat dan KPU propinsi masih melakukan koordinasi dengan
KPU pusat karena KPU pusat yang memiliki kewenangan. Untuk surat suara
yang tertukar dan sudah dicoblos ini, belum ada kepastian hukumnya.
Suara milik partai, masuk suara tidak sah atau pemungutan suara ulang,”
katanya.
Sugeng menjelaskan, hampir di seluruh kabupaten/kota
terjadi hal yang sama yakni tertukar dan kekurangan. Laporan yang
diterima pihaknya, selain di Banyuwangi, surat suara tertukar juga
terjadi di Bojonegoro, Sampang, Ponorogo, Sidoarjo, Sumenep dan
Mojokerto namun tidak sampai dicoblos karena sudah terdeteksi.
“Selain
itu, juga ada laporan money politik di Surabaya dan Kediri. Tahapan
saat ini, setiap orang yang melakukan money politik ditindak. Saat ini
proses di Panwas, di Blitar juga ditemukan 55 surat suara sudah
dicoblos, KPPS tertangkap agar dilakukan klarifikasi untuk dilakukan
pemeriksaan di teman-teman kepolisian,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar