BANYUWANGI – Hari ini (24/4) akan
menjadi hari penentu bagi sepuluh partai politik (parpol) yang berhasil
mendapatkan kursi di DPRD Banyuwangi pada pemilu 9 April 2014 lalu. Jika
hari ini mereka tidak menyerahkan laporan rekening dana kampanye tahap
tiga, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi berwenang
menganulir perolehan kursi DPRD sesuai Pasal 138 ayat (3) UU Nomor 8
Tahun 2012 tentang pemilu.
Hingga kemarin (23/4) parpol yang
menyerahkan laporan di KPU Banyuwangi masih tidak berubah seperti
sehari sebelumnya. Tiga parpol, yakni Partai Demokrat (PD),
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN), sudah
menyerahkan laporan dana kampanye tahap ketiga. Parpol yang belum
menyerahkan laporan adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani
Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan
Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golkar.
Laporan dana rekening kampanye tujuh
parpol ter sebut ditunggu KPU hingga pukul 18.00 sore ini. Jika sampai
melewati pukul 18.00, maka perolehan suara tujuh parpol itu terancam
diskualifikasi. “Kita tunggu sampai pukul enam sore besok (hari ini,
Red). Kalau tidak datang, terpaksa kita tinggal,” ujar anggota KPU
Banyuwangi, Irfan Hidayat, kemarin. Pihaknya, lanjut Irfan, memberikan
toleransi kepada parpol yang belum menyerahkan laporan hingga pukul
18.00.
Semua laporan yang masuk KPU sudah harus
masuk KPU Jawa Timur (Jatim) 25 April 2014. “Pada malam harinya,
semua berkas laporan langsung kita bawa ke Surabaya,” ujar Irfan. Sesuai
jadwal tahap-tahap pemilu, jelas Irfan, 25 April merupakan hari pertama
dilakukan audit dana kampanye oleh kantor akuntan publik (KAP) yang
ditunjuk KPU. Karena itu, parpol yang tidak menyerahkan laporan dana
kampanye pada 24 April 2014 akan ditinggal, karena 25 April laporan
sudah harus masuk KAP.
Dalam proses supervisi, KPU sudah
mewanti-wanti agar par pol menyerahkan laporan sebelum 24 April 2014.
Sebab, laporan yang diserahkan setelah 24 April akan memiliki
implikasi hukum cukup serius terhadap parpol yang bersangkutan. Dalam
laporan dana kampanye tahap tiga ini, parpol harus melaporkan
anggaran pemasukan dan pengeluaran dana kampanye terhitung mulai 17
Maret 2014 lalu.
Laporan yang sudah masuk dalam laporan
tahap satu dan dua tidak perlu dimasukkan dalam laporan tahap tiga.
Semua laporan dana kampanye parpol itu, tambah Irfan, akan diaudit KAP
yang ditunjuk. Setelah diaudit, KPU akan mengumumkan pemasukan
dan belanja kampanye kepada publik secara terbuka. “Sesuai jadwal
tahap-tahap pemilu, pengumuman hasil audit penggunaan dana kampanye akan
dilakukan 4 hingga 13 Juni mendatang,” tambah Irfan. (radar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar