Banyuwangi - DPRD Banyuwangi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya. Dalam Perda Cagar Budaya ini mengatur bahwa benda, bangunan, lingkungan yang memiliki nilai sejarah serta menunjukkan identitas keaslian Banyuwangi dilindungi oleh Pemda Banyuwangi.
Selain ada sanksi hukum bagi siapapun yang dengan sengaja melakukan jual beli barang cagar budaya Banyuwangi, Perda ini juga jadi landasan transformasi Banyuwangi dalam Pariwisata dan Budaya di tengah industri pariwasata.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, Banyuwangi miliki segudang warisan budaya dan situs sejarah yang miliki nilai historis. Dan saat ini perda cagar budaya menjadi suatu kebutuhan mendesak bagi Kabupaten Banyuwangi, supaya situs sejarah Banyuwangi seperti Situs Macan Putih yang banyak diperjualbelikan keluar Banyuwangi bisa dihadang dan dilindungi.
Selain perlindungan situs sejarah, Perda Cagar Budaya ini juga difungsikan sebagai benteng pertahanan nilai cagar budaya saat gencarnya pengembangan industri pariwisata di Banyuwangi.
"Banyak aset Banyuwangi yang memiliki nilai sejarah dan ciri asli, sehingga perlu ada perlidungan. Saya tidak ingin pintu sejarah masa lalu dari Banyuwangi hilang tanpa jejak. Semoga ini bisa bertransformasi dengan program industri pariwisata dan tetap menggaris bawahi, melindungi aset sejarah Banyuwangi." ujar Bupati Anas usai rapat Paripurna di DPRD Banyuwangi pada detikcom, Selasa (22/4/2014) sore.
Perda ini, sambung Bupati Anas, merupakan produk hukum tertinggi dalam daerah yang bukan hanya berdampak jangka pendek tapi juga melindungi kepentingan pembangunan dan historis Banyuwangi dalam tantangan kedepan yang semakin kompleks.
Dalam waktu dekat, Perda Cagar Budaya ini akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur agar segera diklarifikasi dan hasilnya bisa dapat diterapkan. Meski begitu Bupati Anas menegaskan bahwa aplikasi perda ini bisa sukses diterapkan jika semua lini aparatur pemerintahan dan masyarakat saling memiliki kesadaran tentang arti pemeliharaan kebutuhan sejarah.
Diharapkan dukungan dan dorongan terhadap Perda Cagar Budaya ini kedepan tidak ada lagi aset cagar budaya Banyuwangi yang diperjual belikan. Bupati Anas juga meminta untuk menindak tegas oknum yang terlibat dengan kegiatan tersebut.
Perda Cagar Budaya ini dibuat dengan mengacu Peraturan yang berlandaskan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 tentang hak masyarakat dalam memelihara dan melindungi nilai-nilai budayanya. Maknanya pelestarian budaya leluhur akan membentuk jati diri dan martabat bangsa serta meningkatkan rasa persatuan.
Selain dari pasal tersebut, UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya juga mewajibkan pemerintah daerah melaksanakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan daerah. Diamanatkan juga pemerintah daerah memberi ruang partisipasi masyarakat dalam mengelola kebudayaan daerah dengan manajemen perlindungan, pengembangan dan pelestarian cagar budaya sebagai warisan budaya leluhur bangsa.
"Jika ada oknum yang menjual segera dilaporkan dan diproses sesuai hukum," tutupnya.
Selain Perda Cagar Budaya, DPRD Banyuwangi juga ikut mengesahkan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Kedua perda ini berlaku sejak ditetapkan persetujuan DPRD Banyuwangi.
detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar