Seperti yang dilaporkan Ivant Alfandi Reporter Radio Mandala Banyuwangi, unjuk rasa berawal dari adanya pertemuan Unair Surabaya, Kemendikbud, serta Untag Banyuwangi. Massa menolak pembukaan Unair di Banyuwangi karena dinilai menyalahi Undang-Undang Pendidikan yang berlaku.
Pembukaan kampus kebanggan asal Surabaya itu dinilai sedikitnya menyalahi 3 aturan perundang undangan yang berlaku. Ketiga aturan yang sengaja akan ditabrak untuk melegalkan berdirinya kampus Unair di Banyuwangi itu diantaranya, Permendiknas No 20 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan prodi diluar domisili, UU No 12 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
"Pemkab Banyuwangi sudah tidak lagi melihat aturan. Pembukaan Unair terlalu dipaksakan,"ungkap salah satu demonstran saat melakukan orasi, Kamis (13/3/2014).
Puluhan massa ini menolak pembukaan Unair di Banyuwangi karena menurut mereka menyalahi UU Pendidikan. Mereka meminta untuk berdialog dengan DPRD dan Pemkab Banyuwangi, seperti dilaporkan Ivan pada Radio Suara Surabaya, Kamis (13/3/2014).
Saat ini pendemo mengarah ke kantor DPRD Banyuwangi, untuk menagih janji bertemu dengan Kemendikbud, dan Pemkab.
Aksi yang berlangsung sekitar 45 menit ini langsung mendapatkan respon dari Pemkab Banyuwangi. Sebagian perwakilan pendemo langsung diterima oleh Asisten Kesra, Wiyono, Asisten Pemerintahan Khoirul Ustadi dan Asisten Pembangunan, Sulihtiyono.
Menurut Pemkab Banyuwangi, pembukaan Unair di Banyuwangi merupakan perintah dari Kementrian Pendidikan Nasional. Perintah tersebut langsung diberikan ke Unair sesuai dengan permintaan Pemkab untuk adanya Perguruan Tinggi Negeri di Banyuwangi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar