BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi siap
menjadi pelopor kebersihan di Bumi Blambangan. Menyusul disahkannya
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah,
Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dalam waktu dekat akan
berkoordinasi dengan seluruh instansi di jajaran Pemkab Banyuwangi agar
melengkapi mobil dinas masing-masing dengan tempat sampah. Langkah
tersebut diharapkan menjadi contoh positif bagi seluruh elemen
masyarakat.
Jika pemilik mobil pribadi, rental
mobil, dan transportasi umum lain nya melakukan hal yang sama, yakni
menyediakan kantong sampah atau tempat sampah di dalam kendaraan, maka
kasus penumpang kendaraan yang membuang sampah sembarangan di jalan bisa
diminimalkan. Kepala DKP Banyuwangi, Arief Setiawan mengatakan,
berdasar pengamatan DKP, sejauh ini masih banyak penumpang mobil yang
membuang sampah sembarangan ke jalan.
“Selain faktor lemahnya kesadaran, itu
juga disebabkan tidak adanya tempat sampah di dalam mobil,” ujar Arief
kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi. Arief menambahkan, meski sudah di
sahkan pada tahun 2013 lalu, perda pengelolaan sampah di Banyuwangi
hingga kini belum dapat diterapkan sepenuhnya. Pemkab kini tengah
menyusun peraturan bupati (perbup) tentang aturan pelaksanaan perda ter
sebut.
Menurut dia, Perda Nomor 9 Tahun 2013,
itu ditargetkan bisa diterapkan tahun ini. Lebih jauh Arief mengatakan,
perda pengelolaan sampah telah mengatur sanksi bagi siapa pun yang
membuang sampah sembarangan. Tidak tanggung-tanggung, masyarakat yang
membuang sampah sembarangan diancam sanksi maksimal enam bulan kurungan
atau denda maksimal Rp 50 juta.
“Setelah perbup rampung, perda tersebut bisa segera dilaksanakan,” cetusnya. Sementara itu, langkah melengkapi mobil di nas dengan tempat sampah, itu kini sudah dimulai di internal DKP. Termasuk di dalam mobil dinas yang digunakan kepala DKP Arief. “Percuma kita mendorong masyarakat melengkapi mobilnya dengan tem pat sampah tanpa kita mulai dari diri kita sendiri,” pungkasnya. (radar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar