Situbondo - Seorang pria bersenpi ditangkap Unit Resmob
Polres Situbondo, Sabtu (3/4/2014). Yogi Prasetyo alias Wagimin (27)
dibekuk saat menunggu seseorang di tepi jalan raya pantura Sukorejo
Kecamatan Banyuputih.
Pria asal Banyuwangi itu terindikasi
terlibat serangkaian aksi kejahatan di Situbondo dan kota lain. Termasuk
dua kali aksi perampokan di Jember. Saat ditangkap, polisi menyita
sebuah pistol softgun dan 6 peluru tajam, pistol mainan, dua buah keris
ukuran kecil dan dua buah ponsel.
Pelaku langsung digiring ke mapolres Situbondo. Kini, Yogi masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim.
"Pelaku
masih diperiksa. Ada indikasi dia terlibat sejumlah aksi kejahatan di
Situbondo dan Jember," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP H
Sunarto.
Keterangan yang dihimpun detikcom menyebutkan, Yogi
Prasetyo dibekuk Unit Resmob pimpinan Bripka I Wayar Parka karena
dicurigai hendak melakukan transaksi senpi ilegal. Yogi pun ditangkap
saat menunggu pembelinya di tepi jalan raya Sukorejo Kecamatan
Banyuputih.
Dari tangannya polisi mengamankan senjata jenis
softgun dengan 6 butir peluru tajam. Disebut-sebut softgun dan peluru
itu didapatkan pelaku dari seorang oknum TNI di Bali, setelah tak mampu
membayar utang.
"Pengakuannya begitu. Tapi sebelum ditangkap dia
sempat tinggal di rumah kontrakan di Desa Battal Situbondo, sekitar 6
bulan. Makanya kita curiga dan terus dikembangkan," ujar seorang anggota
Resmob.
Nah, hasil pengembangan sementara Yogi mengaku terlibat
serangkaian aksi kejahatan. Di Situbondo, dia pernah melakukan pemerasan
terhadap seorang haji di Kecamatan Jangkar. Saat itu, pelaku dan dua
temannya berhasil mengantongi hasil pemerasan Rp 12 juta.
Selain
itu, pelaku sengaja bersembunyi di rumah kontrakan karena menjadi DPO
Polres Jember. Di wilayah Jember, Yogi Prasetyo terlibat dua kali aksi
perampokan dan dua kali melakukan aksi penggelapan mobil.
detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar