Tim Satpol PP bersama jajaran Disperindagtam mulai bergerak sekitar pukul 12.30 kemarin. Sesampai di salah satu lokasi tambang pasir di Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi, petugas yang terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai; Kepala Disperindagtam Banyuwangi, Hary Cahyo Purnomo; Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan, dan Kasi Pengelolaan Air Dalam Tanah (PADT), dan beberapa personel Satpol PP tersebut dibuat geram.
Bagaimana tidak, meskipun di sekitar
pintu masuk lokasi tambang pasir itu telah terpampang plang warna merah
bertulis “Lokasi tambang ini ditutup karena tidak memiliki izin usaha
pertambangan (IUP)”, nyatanya aktivitas penambangan pasir di lokasi
tersebut masih berjalan. Mesin back hoe pun masih berada di lokasi
tersebut. Kepada wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, Kasi Penyidik
dan Penindakan Satpol PP Ripai mengatakan, plang penutupan
lokasi tambang pasir yang belum mengantongi izin tersebut sudah
dipasang sejak empat bulan yang lalu.
Tetapi saat kita sidak, ternyata tambang
pasir ini masih beroperasi,” ujarnya. Ripai menegaskan, jika
plang penutupan lokasi tambang pasir sudah dipasang namun pihak
pengelola tetap melakukan aktivitas penambangan pasir, maka Satpol PP
menyerahkan penindakan kepada aparat berwajib. “Sampai saat ini Satpol
PP ersama Disperindagtam sudah memasang plang penutupan di 25
lokasi tambang pasir belum berizin,” bebernya.
Bagaimana tidak, meskipun di sekitar
pintu masuk lokasi tambang pasir itu telah terpampang plang warna merah
bertulis “Lokasi tambang ini ditutup karena tidak memiliki izin usaha
pertambangan (IUP)”, nyatanya aktivitas penambangan pasir di lokasi
tersebut masih berjalan. Mesin back hoe pun masih berada di lokasi
tersebut. Kepada wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, Kasi Penyidik
dan Penindakan Satpol PP Ripai mengatakan, plang penutupan
lokasi tambang pasir yang belum mengantongi izin tersebut sudah
dipasang sejak empat bulan yang lalu.
Tetapi saat kita sidak, ternyata tambang
pasir ini masih beroperasi,” ujarnya. Ripai menegaskan, jika
plang penutupan lokasi tambang pasir sudah dipasang namun pihak
pengelola tetap melakukan aktivitas penambangan pasir, maka Satpol PP
menyerahkan penindakan kepada aparat berwajib. “Sampai saat ini Satpol
PP ersama Disperindagtam sudah memasang plang penutupan di 25
lokasi tambang pasir belum berizin,” bebernya.
Dikonfi rmasi di lokasi yang sama, Musa,
29, pengawas lapangan tambang salah satu lokasi tambang pasir di
Desa Watukebo, mengatakan, pihaknya siap menaati peraturan yang berlaku.
“Prinsipnya kita sudah mengurus perizinan tambang pasir ini. mulai
advice planning (AP), wilayah izin pertambangan (WIP),
dokumen eksplorasi, dan lain-lain. Kami sudah pro aktif mengurus IUP
eksplorasi,” paparnya. Musa menambahkan, kedalaman bekas galian
tambang pasir tersebut hanya sekitar satu meter.
Pertimbangannya, agar air irigasi di
sekitar lokasi tambang tetap lancar. “Kalau yang Anda lihat memang
galian cukup dalam. Tetapi nantinya bekas lubang tersebut akan kami
urug. Jika tanaman padi yang ada di area penambangan ini sudah
dipanen, urugannya kita ambil dari situ,” jlentrehnya. Musa berharap,
jika ketentuan tambang yang belum berizin tidak boleh
melakukan aktivitas penambangan, harapannya semua tambang pasir di
Banyuwangi diperlakukan sama. “Harapan kami semua disidak,” pungkasnya.
(radar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar