Blogroll

SELAMAT DATANG DI BLOG BANYUWANGI BERSATU YANG SEDERHANA INI | TWITTER: @BwiBERSATU | IG: @bwibersatu | Grup FB : BANYUWANGI BERSATU....

Senin, 05 Mei 2014

Tambang Pasir Ilegal Tetap Beroperasi

BANYUWANGI – Kenyataan cukup mengejutkan didapati petugas gabungan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi kemarin (4/5). Saat menggelar inspeksi mendadak di sejumlah lokasi galian “C” di wilayah Kecamatan Rogojampi, petugas mendapati satu lokasi tambang pasir ilegal yang sebelumny asudah ditutup petugas kembali beroperasi.
Tim Satpol PP bersama jajaran Disperindagtam mulai bergerak sekitar pukul 12.30 kemarin. Sesampai di salah satu lokasi tambang pasir di Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi, petugas yang terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai; Kepala Disperindagtam Banyuwangi, Hary Cahyo Purnomo; Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan, dan Kasi Pengelolaan Air Dalam Tanah (PADT), dan beberapa personel Satpol PP tersebut dibuat geram.
Bagaimana tidak, meskipun di sekitar pintu masuk lokasi tambang pasir itu telah terpampang plang warna merah bertulis “Lokasi tambang ini ditutup karena tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP)”, nyatanya aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut masih berjalan. Mesin back hoe pun masih berada di lokasi tersebut. Kepada wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Ripai mengatakan, plang penutupan lokasi tambang pasir yang belum mengantongi izin tersebut sudah dipasang sejak empat bulan yang lalu.
Tetapi saat kita sidak, ternyata tambang pasir ini masih beroperasi,” ujarnya. Ripai menegaskan, jika plang penutupan lokasi tambang pasir sudah dipasang namun pihak pengelola tetap melakukan aktivitas penambangan pasir, maka Satpol PP menyerahkan penindakan kepada aparat berwajib. “Sampai saat ini Satpol PP  ersama Disperindagtam sudah memasang plang penutupan di 25 lokasi tambang pasir belum berizin,” bebernya.
Bagaimana tidak, meskipun di sekitar pintu masuk lokasi tambang pasir itu telah terpampang plang warna merah bertulis “Lokasi tambang ini ditutup karena tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP)”, nyatanya aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut masih berjalan. Mesin back hoe pun masih berada di lokasi tersebut. Kepada wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Ripai mengatakan, plang penutupan lokasi tambang pasir yang belum mengantongi izin tersebut sudah dipasang sejak empat bulan yang lalu.
Tetapi saat kita sidak, ternyata tambang pasir ini masih beroperasi,” ujarnya. Ripai menegaskan, jika plang penutupan lokasi tambang pasir sudah dipasang namun pihak pengelola tetap melakukan aktivitas penambangan pasir, maka Satpol PP menyerahkan penindakan kepada aparat berwajib. “Sampai saat ini Satpol PP  ersama Disperindagtam sudah memasang plang penutupan di 25 lokasi tambang pasir belum berizin,” bebernya.
Dikonfi rmasi di lokasi yang sama, Musa, 29, pengawas lapangan tambang salah satu lokasi tambang pasir di Desa Watukebo, mengatakan, pihaknya siap menaati peraturan yang berlaku. “Prinsipnya kita sudah mengurus perizinan tambang pasir ini. mulai advice planning (AP), wilayah izin pertambangan (WIP), dokumen eksplorasi, dan lain-lain. Kami sudah pro aktif mengurus IUP eksplorasi,” paparnya. Musa menambahkan, kedalaman bekas galian tambang pasir tersebut hanya sekitar satu meter.
Pertimbangannya, agar air irigasi di sekitar lokasi tambang tetap lancar. “Kalau yang Anda lihat memang galian cukup dalam. Tetapi nantinya bekas lubang tersebut akan kami urug. Jika tanaman padi yang ada di area penambangan ini sudah dipanen, urugannya kita ambil dari situ,” jlentrehnya.  Musa berharap, jika ketentuan tambang yang belum berizin tidak boleh melakukan aktivitas penambangan, harapannya semua tambang pasir di Banyuwangi diperlakukan sama. “Harapan kami semua disidak,” pungkasnya. (radar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar